1. BENTUK – BENTUK BADAN USAHA


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Ke dua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha –
usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara (PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero )

Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayaan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih terdapat bentuk lain yaitu Perusahaan Jawatan yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu dibawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (
PERJANKA atau PJKA ) yang saat ini sudah diganti menjadi bentuk Perumka. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara ( PN ), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas ( PT ). Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dari yang bertindak sebagai saham atau perseronyaadalah Menteriyang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umunya dikenal sebagi singkatan PTP ( Perseroan Terbatas Perkebunan ) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak dibidang perkebunan tembakau. Disamping bentuk BUMN yang merupakan perusahan milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang Pariwisata, PD. Pertambangan Mangan dibidang pertambangan, pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu PD. ANINDYA ( Aneka Industri dan Jasa ).
Di usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan milik negara. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan.Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk perum dan yang paling luas adalah bentuk persero.Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar
dimana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya ditangan Pemerintah dan Kepala Jawatan yang bersangkutan.

Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut:

  1. Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah/APBD) yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah(BPD)
  2. Seluruh modalnya adalah merupakan milik Negara
  3. Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.

Keberhasilan BUMN ini diukur menggunakan tolok ukur banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar.
Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:

  1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
  2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :

  1. Perum –Perum Pertambangan
  2. Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
  3. Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
  4. Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
  5. Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
  6. PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :

  1. Perum Damri
  2. Perum KA
  3. Perum Pelni
  4. Perum Pegadaian
  5. Perum Balai Pustaka
  6. PT. Persero Aneka Gasw dll

Adapun BUMN yang ada di Indonesia pada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berbeda dalam kondisi yang menggemburakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesehatan yang tidak sehat. Dalam hal
penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya kedalam 4 kategori yaitu :
1. Sehat sekali (SS)
2. Sehat (S)
3. Kurang Sehat (KS)
4. Tidak Sehat (TS)

Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat
Keputusan Mentri Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni
1989 yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
1988 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Negara.


2. Koperasi


Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melan daskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip koperasi :

  1. keanggotaan bersifat sukarela
  2. pengeloalaan dialkukan secar demokratis
  3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  4. kemandirian

ciri-ciri koperasi:

  1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
  2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
  3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries
  4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
  5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota

Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama.
Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).

Bentuk koperasi ini secara modern mula – mula tercetus di Inggris pada awal abad 19 dan kemudian berkembang keseluruh daerah Eropa dan kemudian menjalar kebenua yang lain. Di Indonesia sejak tahun 1950-an telah semakain digalakan pengembangan koperasi ini oleh Pemerintah RI. Upaya pengembangan koperasi ini ditugaskan kepada suatu jawatan yang dibentuk pada saat itu Jawatan Koperasi pada bulan Oktober 1950 yang sampai saat ini lalu ditetapkan “ Hari Koperasi ”. Dengan dibentuknya Jawatan Koperasi ini diharapkan perkembangan bentuk Badan Usaha Koperasi ini menjadi semakin berakar di masyarakat. Seorang tokoh termuka yang menganjurkan bentuk Koperasi ini di Indonesia adalah DR.Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “ Bapak Koperasi Indonesia “.
Pemerintahan RI menyadari bahwa faham koperasi ini merupakan penjabaran dari jiwa dan semangat dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu maka pemerintah dengan giat membina gerakan koperasi itu antara lain dengan menumbuh kembangkan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD adalah merupakan Lembaga Ekonomi Pedesaan yang dibentuk untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang dihadapi oleh kelompok usaha tani didaerah pedesaan.
Yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan produksi pertanian rakyat. Perkembangan berikutnya dengan diundangkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/1987 diperluaslah peranan KUD yaitu menciptakan kestabilan harga pangan serta sebagai mesia memperluas kesempatan kerja dipedesaan. Dengan demikian maka fungsi KUD adalah :
a. Perkreditan
b. Penyediaan Sarana Produksi, Barang – barang Kebutuhan Pokok dan Jasa.
c. Pengolahan dan Pemasaran Hasil – hasil Produksi, serta
d. Kegiatan – kegiatan Perekonomian yang lain.

Tujuan utama yang terkandung dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama
sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada
pengusaha kecil, pertanian kecil dll.

Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.

Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi :
“Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memanglah terungkap bahwa semata – mata untuk kepentingan bersama para anggota – anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.

Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :

  1. Koperasi Konsumsi
  2. Koperasi Kredit
  3. Koperasi Produksi
  4. Koperasi Jasa
  5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan
hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.

Contoh bentuk ini :
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.

Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan
kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk
keperluan hidup.

Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,
bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.

Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh :
Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.

Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang
diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam
kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani
peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.

3. Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada
juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nirlaba
yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Aplikasi Bisnis TI, Pertemuan 3 Sistem Informasi-UG
M.Iqbal Habibie Page 7
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbartas (PT atau NV)
e. Yayasan

A. Perseorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil,
misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.

Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas

B. Firma

Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

C. Perserikatan Komanditer (CV)

Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
1. Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang – utang perusahaan.

2. Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya
saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan
dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

D. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut sengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut.

Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).

Kelebihan – kelebihan Bentuk ini adalah :
a. Memiliki masa hidup yang terbatas.
b. Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
c. Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
d. Penggunaan manajer yang profesional.

E. Yayasan

Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntunga. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.


2. PROSEDUR DAN LEGALITAS PENDIRIAN USAHA

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?

  1. Untuk Hidup
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan Sosial
  4. Mendapat Kekuasaan
  5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)


Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
    a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
   a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
   b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
   c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
   a. Kartu NPWP
   b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
   a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
   b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
   c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
   a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
   b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
   c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
   a. Melampirkan NPWP
   b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
   a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU       berdasarkan Undang-Undang Gangguan
   b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar  Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran  Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Sumber: M.Iqbal Habibie Pdf file

Post a Comment

Previous Post Next Post